[DUNIA KERJA] : "Memahami Perhitungan Upah lembur (Overtime)"
Ketentuan Jam kerja lembur
Pengertian waktu kerja lembur mengacu pada Pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004, adalah :
a. Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b. Waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
c. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Namun tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu
yaitu tidak berhak atas upah kerja lembur alasannya karena pekerja
tersebut mendapatkan upah yang tinggi. Pekerja yang termasuk golongan
jabatan tertentu tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir,
perencana, pelaksana dan pengendali jalannhya perusahaan dimana waktu
kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan
perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah memberikan batasan maksimal bagi perusahaan dalam
menginstruksikan karyawan dalam melakukan kerja lembur, batasan ini
yaitu ;
1. Waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Ketentuan waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang
dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Syarat melakukan kerja lebur,antara lain ; (1) Ada perintah tertulis,
(2) Pekerja setuju untuk melaksanakan kerja lembur, (3) Adanya rincian
pelaksanaan kerja lembur, (4) Adanya bukti tanda tangan kedua belah
pihak.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban : (1) membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk
istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya
1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau
lebih. (2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Mekanisme Perhitungan Upah Lembur
Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No.
102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki
ketentuan sbb ;
1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :
1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam
kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur
berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
2. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau
hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah
lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8
dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur
5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam
dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau
hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah
sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke
11 dibayar 4x upah sejam.
Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan
tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok,
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah
tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur
adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.
Apakah Yang dimaksud Tunjangan ?
Dalam struktur upah tercakup didalamnya tunjangan-tunjangan. Tunjangan
merupakan pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan oleh
pengusaha kepada pekerja. Dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Tunjangan
tetap dan Tunjangan Tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang
diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan
dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa
dikaitkan dengan tingkat kehadiran atau kinerja.
Contoh tunjangan tetap ; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,tunjangan masa kerja
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan
yang diberikan secara tidak tetap dan dikaitkan dengan kehadiran atau
kinerja
Contoh tunjangan tidak tetap ; tunjangan transport, tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan shift, tunjangan premi, dll
Tdiak ada regulasi yang memberikan panduan baku mengenai tunjangan ini,
umumnya hal ini diselesaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan
karyawan.
Jenis-jenis pembagian komponen upah :
1. Upah Pokok ditambah tunjangan tetap ( All In )
2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap
3. Upah tidak terbagi kedalam komponen-komponen, gaji yang diterima pekerja adalah total keseluruhan ( clean wage )
Simulasi Perhitungan Upah Lembur
Penutup
Kenyataannya, terkadang ada kondisi-kondisi tertentu dimana faktor
komunikasi memegang peranan yang sangat penting, untuk itu diperlukan
sudut pandang yang sama antara pengusaha, manajemen, dan karyawan dalam
menghadapi situasi-situasi khusus. Mendiskusikan masalah-masalah terkait
dengan perburuhan memiliki nuansa politik yang begitu kuat, nilai
tawar, kesepakatan, dan konsensus. Jalan yang tersedia yaitu diplomasi.
Manfaatkan ini, karena sebaik-baiknya penggunaan jalan kekerasan pasti
akan meyebabkan luka.
Semoga artikel ini bermanfaat & Terima kasih
sumber : http://dedylondong.blogspot.com
Ditulis Oleh : Unknown ~ Automotive Learning Center
Sobat sedang membaca artikel tentang [DUNIA KERJA] : "Memahami Perhitungan Upah lembur (Overtime)". Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan komentar yang bermanfaat. Terima Kasih