Lembur atau overtime,
 kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin 
mengejar target produksi, namun disisi lainnya dalam jumlah tertentu 
juga bisa menjadi indikator rendahnya volume produksi saat jam kerja 
normal. Apapun latar belakangnya, seorang manager mutlak harus 
mengetahui  regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang mekanisme 
pelaksanaan hingga perhitungan nominal upah lebur yang harus 
dibayarkan.Saya akan lebih banyak memberikan sudut pandang normatif yang
 menjadi  pegangan bagi semua pihak terkait. 
Ketentuan Jam kerja lembur 
Pengertian waktu kerja lembur mengacu pada Pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004, adalah :
a. Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b. Waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
c. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Namun tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu
 yaitu tidak berhak atas upah kerja lembur alasannya karena pekerja 
tersebut mendapatkan upah yang tinggi. Pekerja yang termasuk golongan 
jabatan tertentu tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, 
perencana, pelaksana dan pengendali jalannhya perusahaan dimana waktu 
kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan 
perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah memberikan batasan maksimal bagi perusahaan dalam 
menginstruksikan karyawan dalam melakukan kerja lembur, batasan ini 
yaitu ;
1.  Waktu kerja lembur hanya dapat 
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat 
belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Ketentuan waktu kerja lembur 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang 
dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Syarat melakukan kerja lebur,antara lain ; (1) Ada perintah tertulis, 
(2) Pekerja setuju untuk melaksanakan kerja lembur, (3) Adanya rincian 
pelaksanaan kerja lembur, (4) Adanya bukti tanda tangan kedua belah 
pihak.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur 
berkewajiban : (1)  membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk
 istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya
 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau 
lebih. (2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
 huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Mekanisme Perhitungan Upah Lembur
Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 
102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki
 ketentuan sbb ;
1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam  adalah 1/ 173 x upah sebulan
Mengapa harus dikali dengan 1/173, perhitungannya sebagai berikut:
  | 
| Perhitungan 1 per 173 | 
 
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :
1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam 
kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur 
berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
2. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau 
hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah 
lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 
dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
      Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur
 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam 
dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau 
hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka
 perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah
 sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 
11 dibayar 4x upah sejam. 
Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan 
tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, 
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah 
tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur 
adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.
Apakah Yang dimaksud Tunjangan ?
Dalam struktur upah tercakup didalamnya tunjangan-tunjangan. Tunjangan 
merupakan pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan oleh
 pengusaha kepada pekerja. Dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Tunjangan 
tetap dan Tunjangan Tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang 
diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan 
dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa 
dikaitkan dengan tingkat kehadiran atau kinerja.
Contoh tunjangan tetap ; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,tunjangan masa kerja
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan 
yang diberikan secara tidak tetap dan dikaitkan dengan kehadiran atau 
kinerja 
Contoh tunjangan tidak tetap ; tunjangan transport, tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan shift, tunjangan premi, dll
Tdiak ada regulasi yang memberikan panduan baku mengenai tunjangan ini, 
umumnya hal ini diselesaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan 
karyawan.
Jenis-jenis pembagian komponen upah :
1. Upah Pokok ditambah tunjangan tetap ( All In )
2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap 
3. Upah tidak terbagi kedalam komponen-komponen, gaji yang diterima pekerja adalah total keseluruhan ( clean wage )
Simulasi Perhitungan Upah Lembur
  | 
| Simulasi 1 | 
 
  | 
| Simulasi 2 | 
 
  | 
| Simulasi 3 | 
 
Penutup
Kenyataannya, terkadang ada kondisi-kondisi tertentu dimana faktor 
komunikasi memegang peranan yang sangat penting, untuk itu diperlukan 
sudut pandang yang sama antara pengusaha, manajemen, dan karyawan dalam 
menghadapi situasi-situasi khusus. Mendiskusikan masalah-masalah terkait
 dengan perburuhan memiliki nuansa politik yang begitu kuat, nilai 
tawar, kesepakatan, dan konsensus. Jalan yang tersedia yaitu diplomasi. 
Manfaatkan ini, karena sebaik-baiknya penggunaan jalan kekerasan pasti 
akan meyebabkan luka.
Semoga artikel ini bermanfaat & Terima kasih
 sumber : http://dedylondong.blogspot.com